Kenapa UUD 1945 Harus Diamandemen?? Ini dia Surat Untuk Bangsa Indonesia dari Seorang Pensiunan Guru di Kebumen
Beritainspirasi.com kali ini akan memuat sebuah surat yang dilayangkan oleh seorang pensiunan guru yang berasal dari Kota Kebumen. Saya selaku pemilik Beritainspirasi sekaligus saya adalah anak dari beliau. Beliau ingin mengunggah ini agar catatan ini dapat didengar oleh petinggi negara, dan saya berharap jika ada kesalahan keluputan dari tulisan ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Singkat cerita Awal dari sebuah percakapan saya dengan beliau bahwa beliau merasa resah dengan kondisi Bangsa Indonesia dan tulisan ini hanya sebagai masukan dari seorang rakyat kepada Pemerintah, lalu beliau tulislah ini semua. Adapaun isi surat yang beliau layangkan adalah sebagai berikut.
Surat Untuk Bangsa Indonesia
Atas nama
Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang.
Yang dihormati dan
dibanggakan segenap bangsa Indonesia ( Para Penguasa, Para Pejabat, Para Tokoh
Agama, Para Tokoh Bangsa, Para Pemuda, Para Mahasiswa / Pelajar, dan Rakyat ).
Salam
damai dan sejahtera untuk semua.
Dengan ini saya seorang
WNI, beragama Islam, rakyat kecil, dan sudah lansia ingin menyampaikan beberapa
hal sehubungan dengan kondisi bangsa dan Negara Indonesia hari ini. Namun sebelumnya
saya mohon maaf apabila dalam bertutur
kata ada kesalahan atau kekhilafan. Saya sadar bahwa saya bukan Tuhan dan bukan
pula Rasul tetapi seorang manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan
atau kekhilafan. Oleh karena itu saya mohon seandainya dalam bertutur kata ini
ada kesalahan, kekhilafan atau seolah – olah menggurui, semua itu karena
kebodohan saya terutama dalam menyusun kalimat, maka tolong jangan diproses
secara hukum tetapi cukup diingatkan saja kepada kebenaran dan kesabaran sesuai
Q.S Al Asr ayat 3 yang artinya : “kecuali orang – orang yang beriman dan
mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati
untuk kesabaran.
Pertama,
saya sangat perihatin (baca: perih hati) menyaksikan dan ikut merasakan keadaan
bangsa dan Negara Indonesia sering dilanda berbagai bencana yang datang dari
darat (bumi), laut, dan udara (langit) seperti : lumpur lapindo yang tidak
kunjung usai, gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, bermacam hama dan
penyakit, banjir bandang, stunami, ombak besar, angin lisus, angin puting
beliung, pemanasan global, gelombang pasang, kebakaran hutan dan tempat –
tempat pemukiman, kapal tenggelam, pesawat jatuh, kecelakaan di jalan raya,
keadaan iklim dan musim yang tidak menentu, dll. Kalau saya boleh memaknai
bahwa bencana – bencana itu adalah tentara – tentara Allah Yang Maha Kuasa yang
tidak kelihatan sedang menyerang
penduduk bumi termasuk di dalamnya bangsa dan Negara Indonesia dengan tiba –
tiba sehingga membuat penduduk bumi termasuk bangsa dan Negara Indonesia tidak
berdaya, tidak kuasa membendungnya, dan tampak bingung mencari solusi untuk
mengatasinya. Bagaimana cara mencegah gempa bumi, cara mencegah gunung agar
tidak meletus, cara membendung stunami, dan cara menyetop angin puting beliung?
Akibat
seringnya dihantam berbagai macam bencana dan penyakit, kondisi bangsa dan Negara Indonesia ( Ibu Pertiwi ) sangat memperihatinkan, mengerikan, dan
menyedihkan. Ibarat seorang manusia, wajah
Ibu Pertiwi tampak bopeng,
benjol, lebam, penuh luka, banyak mengeluarkan darah, bernanah, dan meneteskan
air mata. Matanya ( termasuk mata hatinya ) sampai rabun sehingga tidak dapat
membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang
jelek, mana yang harus ditolong dan mana yang tidak sehingga kadangkala yang
benar dipenjara sedangkan yang salah dilepas bebas. Telinganya tuli sehingga sering tidak dapat
mendengarkan jeritan rakyat. Ingatan dalam otaknya lemah sehingga sering lupa apa yang pernah
diucapkan (dijanjikan). Mulutnya merintih, mengerang menahan rasa sakit yang
sangat luar biasa. Rambutnya sampai rontok karena suhu tubuhnya sangat tinggi
karena hutannya digunduli. Tubuhnya
kurus kerontang digerogoti berbagai macam penyakit kronis menahun yang sangat
sulit disembuhkan seperti : korupsi, pungli, kolusi, pembalakan hutan,
perompakan kekayaan laut, kejahatan narkoba yang merajalela, harga sembako yang
membumbung tinggi, investasi yang masih menguntungkan pihak asing, dll. (Sumber:
berita TV ). Dengan penampakan kondisi bangsa dan Negara Indonesia ( Ibu
Pertiwi ) seperti itu membuat saya sebagai rakyat kecil ( ibarat seorang anak
kecil ) menjerit dan kebingungan ke mana
harus mengadu.
Berapa
banyak kerugian yang diakibatkan oleh bencana – bencana tersebut ? Sebut saja
misalnya, sekali banjir di Bandung kerugiannya mencapai 26 miliar rupiah.
Bencana alam di NTB beberapa waktu lalu menelan kerugian 1 trilyun rupiah belum
bentuk – bentuk kerugian lainnya (Sumber : Berita di TV). Jika dihitung skup
nasional dalam 1 tahun mungkin totalnya mencapai ratusan triliun rupiah. Hal
ini kalau dihitung jelas sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Belum lagi kalau ditambahkan dengan kerugian- kerugian yang diakibatkan oleh
kejahatan korupsi, pungli, kolusi, pembalakan hutan, narkoba, dan lain-lainnya .
Sayangnya tidak ada yang menghitungnya. Mengapa?
Para
ulama ( orang- orang berilmu ) sering mengatakan bahwa bangsa dan negara yang diberkahi
dan dirahmati oleh Allah Yang Maha Kuasa adalah apa yang keluar dari bumi (daratan dan
dasar laut), dan turun dari langit (udara) yaitu rejeki yang menjadi berkah dan
rahmat bagi seluruh alam (termasuk di dalamnya bangsa dan Negara Indonesia).
Tetapi pada hari ini apa yang keluar dari bumi dan turun dari langit adalah
bencana bagi seluruh alam (termasuk di dalamnya bangsa dan Negara Indonesia).
Dari fakta seperti itu, apakah bangsa dan Negara Indonesia masih dapat
dikategorikan sebagai bangsa dan negara yang diberkahi dan dirahmati oleh Allah
Yang Maha Kuasa atau justru sebaliknya sebagai bangsa dan negara yang dilaknat
oleh – Nya ? Mari, kita renungkan bersama – sama dengan kepala dingin, dengan kesabaran, tanpa emosi, dan berusaha mencari akar
permasalahan yang membuat kondisi nyata bangsa dan Negara Indonesia seperti yang tampak jelas di layar televisi.
Kedua,
saya sangat menyayangkan pengamandemenan UUD 1945 karena bagi bangsa dan Negara
Indonesia diakui atau tidak bahwa UUD
1945 (asli) yang berisi pembukaan, batang tubuh yang memuat pasal – pasal, dan
sila – sila Pancasila merupakan harta karun yang tak ternilai harganya. Mengapa
disebut harta karun ? Karena masih tertimbun, maka perlu digali agar dapat ditemukannya
sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Saudara – saudaraku sesama
bangsa Indonesia mungkin pernah mendengar kabar bahwa Bung Karno mempunyai
harta karun yang sangat besar. Banyak orang beranggapan harta karunnya itu berupa uang dan
batangan emas yang sangat banyak disimpan di bank – bank luar negeri. Jika
harta karun itu dicari kemudian dapat ditemukan dan digunakan untuk membangun
Negara Indonesia, maka bangsa Indonesia dapat hidup sejahtera (makmur). Bahkan
ada orang – orang yang beranggapan bahwa kabar mengenai keberadaan harta karun
merupakan berita bohong atau tidak masuk akal. Anggapan – anggapan seperti itu syah –
syah saja mengingat kenyataan bahwa harta karun itu sampai hari ini belum
ditemukan oleh bangsa Indonesia. Untuk itulah saya membuat tulisan ini, antara
lain bertujuan menggali dan berusaha menemukan harta karun yang dimaksud. Oleh
karena itu dalam rangka usaha penggalian ini saya mohon jika ada kesalahan,kekurangan,atau
kebengkokan untuk dibenarkan dan
diluruskan agar tidak menyesatkan bangsa dan Negara Indonesia .Sedikit pun saya
tidak ada niat menyinggung perasaan, tidak ada niat menyesatkan apalagi
menggurui bangsa Indonesia . Namun seandainya dalam tulisan ini seolah-olah menggurui , semua itu karena
kebodohan saya dalam menyusun kata – kata atau kalimat. Sekali lagi saya sangat menyadari bahwa saya bukan
pakar ( ahli ) bahasa atau pakar – pakar
lainnya.Dan bukan pula Tuhan atau Rosul yang tidak pernah salah tetapi saya
seorang manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan , kekhilafan atau
kekurangan. Maka dari itu melalui tulisan ini sebelumnya saya mohon maaf
yang sebesar – besarnya.
Sebuah harta karun pasti masih tersembunyi , tertimbun , atau belum
diketahui orang. Begitu pula UUD 1945 (asli) yang berisi pembukaan, batang
tubuh yang memuat pasal- pasal, dan sila- sila Pancasila masih tersembunyi, tertimbun
sehingga keberadaannya belum diketahui oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
Mengapa? Karena kata- kata atau kalimat-
kalimat yang menyusun UUD 1945 ( asli )
mengandung makna kiasan ( elegoris ) atau dalam bahasa Arabnya mutasyabihat.
Pilihan kata dan susunan kata- katanya sangat indah ( puitis sekali ). Menurut
para ulama ( orang- orang berilmu ) bahwa makna kiasan hanya dapat dipahami
oleh orang- orang yang berpikiran mendalam yaitu orang- orang yang mau membaca
dengan pelan- pelan kemudian
merenungkannya sehingga muncul perkataan berat yang membuat orang itu paham.
Karena UUD 1945 yang asli sarat sekali
dengan makna kiasan dan kandungan makna sebenarnya belum diketahui atau belum ditemukan, maka boleh dikatakan
bahwa UUD 1945 masih tersembunyi atau
tertimbun.Maksudnya, yang masih tersembunyi atau masih tertimbun adalah makna sebenarnya yang terkandung di
dalam UUD 1945. Itulah yang disebut UUD
1945 yang asli sebagai harta karun bangsa Indonesia. Oleh karena itu UUD 1945 (
asli ) yang berisi Pembukaan, batang tubuh yang memuat pasal- pasal, dan sila-
sila Pancasila yang menjadi harta karun
bangsa Indonesia itu perlu digali agar
dapat ditemukan kandungan makna sebenarnya . Setelah itu digunakan untuk membentuk sistem penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia
dalam rangka mencapai keinginan
luhur atau cita- cita mulia bangsa Indonesia dan mewujudkan tujuan Negara Indonesia merdeka.
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu yang berbunyi, “ Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan “ mengandung tiga hal pokok
yaitu : kesadaran kemerdekaan, perjuangan menghapus penjajahan, dan penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan membaca pelan-
pelan dan merenungkan isi alinea kesatu, maka akan menemukan makna
sebenarnya yang terkandung di dalam
alinea tersebut yaitu:
1.
Menemukan definisi kemerdekaan dan definisi penjajahan
.Yang dimaksud penjajahan menurut alinea kesatu adalah siapa saja baik orang atau kelompok orang-
orang ( golongan ) bangsa sendiri maupun
bangsa asing yang pola pikir, sikap, dan
tindakannya tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Sedangkan kemerdekaan
adalah terbebasnya atau terhapusnya bangsa Indonesia dari orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa
sendiri yang tidak mempunyai
perikemanusiaan dan perikeadilan. Menurut alinea tersebut penjajahan dapat
berasal dari bangsa asing maupun bangsa sendiri. Kenyataan tersebut dapat
dibaca dalam sejarah ketika bangsa dan Negara Indonesia dijajah oleh Belanda
( bangsa asing ). Pada saat itu banyak orang Indonesia ( bangsa
sendiri ) yang tidak mempunyai perikemanusiaan dan perikeadilan membantu Belanda memusuhi bangsa Indonesia ( bangsanya sendiri ). Itu menunjukkan bahwa
penjajahan dapat datang dari bangsa asing maupun dari bangsa sendiri. Hal itu sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dan sesuai pula dengan kata- kata Bung Karno,” Aku berjuang melawan
penjajah asing sudah berat tetapi sepeninggalanku nanti bangsaku akan berjuang
lebih berat lagi karena melawan bangsa sendiri.” Merujuk alinea kesatu dan
kata- kata Bung Karno berarti bangsa Indonesia ada yang menjadi penjajah bagi
bangsa dan negaranya sendiri. Orang atau kelompok orang- orang ( golongan )
seperti apa dan yang manakah itu? Jika memang ada mereka perlu disadarkan agar
mau bertobat. Penyadaran mereka harus dilakukan dengan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
2.
Definisi-
definisi itu digunakan untuk membaca atau melihat kondisi atau keadaan bangsa
dan Negara Indonesia dulu, hari ini, atau ke depannya. Misal, dengan menggunakan
definisi penjajahan dan kemerdekaan alinea kesatu sebagai barometernya, kondisi
bangsa dan Negara Indonesia hari ini
sudah merdeka seratus persen atau belum
akan kelihatan jelas dan mudah dibaca. Begitu pula hari ini di Negara Indonesia
yang kita cintai masih ada penjajah atau tidak juga amat sangat jelas.
3.
Definisi-definisi
itu hanya dapat digunakan oleh bangsa dan Negara Indonesia yang memiliki landasan UUD 1945 yang di
dalamnya ada sila- sila Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Bangsa dan
negara lain tidak dapat menggunakannya karena beda landasan.Tidak mungkin
bangsa dan negara yang berlandaskan Islam , monarchi, atau demokrasi liberal mau
menggunakan definisi- definisi tersebut
karena mereka pun sudah mempunyai
ukuran ( barometer ) definisi sendiri- sendiri sesuai landasan negaranya. Tidak
mungkin cocok ( nyambung ) jika negara demokrasi, negara Islam diukur
menggunakan UUD 1945 ( Pembukaan UUD 1945 ) sebagai barometernya. Begitu pula
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ( yang memakai UUD 1945 ) juga
tidak cocok ( tidak akan nyambung ) bila
diukur menggunakan ukuran definisi- difinisi negara demokrasi, negara monarchi, atau negara
Islam. Itulah antara lain bahwa UUD 1945
(asli ) yang di dalamnya ada sila- sila Pancasila disebut sebagai jatidiri
bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu mohon dimengerti bahwa tulisan surat
saya ini pun hanya menggunakan referensi UUD 1945 ( asli ) yang berisi
Pembukaan, batang tubuh, dan sila- sila Pancasila serta sejarah perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua ( yang asli ) juga sarat sekali dengan
makna kiasan.Susunan kata-kata, “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur “ jika dibaca sepintas
menunjukkan seolah- olah Negara Indonesia belum merdeka karena rakyat Indonesia
keberadaannya baru di depan pintu
gerbang kemerdekaan belum masuk ke pintu gerbang kemerdekaan. Karena alasan
itulah mungkin di era reformasi alinea kedua tersebut diamandemen ( diubah ) dengan diberi
tambahan kata “ merdeka “ di belakang
susunan kata-kata “ Negara Indonesia yang...” sehingga susunan kata- katanya
menjadi “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang
merdeka,bersatu,berdaulat, adil dan makmur.”Mohon maaf, kalau boleh jujur
Pembukaan UUD 1945 setelah diamandemen ( diubah ) itu menjadi
rancu,membingungkan ,dan membuyarkan pemahaman
UUD 1945 secara keseluruhan, khususnya Pembukaan alinea kedua tentang makna
pemahaman kenyataan kemerdekaan
Indonesia dan proses ( tahap- tahap ) perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia .
Susunan kata- kata dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kedua ( asli ) yang
berbunyi ,” mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur “
mengandung makna bahwa kemerdekaan
Indonesia diibaratkan seperti bangunan
rumah, maka ada pintu gerbang kemerdekaan, ada tanah kemerdekaan, dan ada rumah
kemerdekaan. Tanah kemerdekaan melambangkan wilayah Negara Indonesia, sedangkan
rumah kemerdekaan melambangkan bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
merdeka.Dengan pengibaratan seperti itu ,maka proses perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia terbagi menjadi 4
tahap yaitu : tahap perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sampai ke depan
pintu gerbang kemerdekaan, tahap perjuangan memasuki pintu gerbang kemerdekaan,
tahap perjuangan mencapai tanah kemerdekaan, dan tahap perjuangan membentuk rumah kemerdekaan atau membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka. Perjuangan kemerdekaan Indonesia
sifatnya pergerakan , maka perjuangan kemerdekaan Indonesia terus bergerak maju tanpa berhenti atau mundur apalagi terputus
sebelum keinginan luhur bangsa Indonesia tercapai dan tujuan Negara Indonesia
merdeka terwujud.
Tahap pertama adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sampai
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia. Tahapan ini dilakukan oleh
para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia beratus- ratus tahun lamanya.Perjuangan awal masih bersifat
kedaerahan seperti perjuangan P.Diponegoro di Jawa Tengah, Imam Bonjol di
Sumatera Barat,Teuku Umar di Aceh , dan lain- lainnya.Setelah lahirnya bangsa
Indonesia pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang lazim
disebut sebagai Kebangkitan Nasional Indonesia, maka bentuk perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia berubah
menjadi bersifat kebangsaan atau nasionalisme.
Perjuangan yang bersifat kebangsaan atau nasionalisme yang mampu melahirkan Negara Indonesia tanggal 17 Agustus
1945, dan yang dapat mencapai tanah
kemerdekaan dari Sabang sampai Merauke bukan perjuangan yang bersifat kesukuan,
kelompok atau golongan. Dengan melihat kenyataan sejarah seperti itu, maka
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia hari ini dan seterusnya sudah
seharusnya bersifat kebangsaan atau nasionalisme. Kemerdekaan Indonesia yang
dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu baru pengakuan bangsa Indonesia
( pengakuan sepihak ) belum diakui oleh dunia internasional termasuk oleh
Belanda ( Sekutu ). Itulah yang dimaksud oleh para perumus Pembukaan UUD 1945
bahwa kemerdekaan Negara Indonesia dinyatakan baru di depan pintu gerbang belum memasuki pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia.Maksudnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia sudah
merdeka tetapi kenyataan ( realitas ) kemerdekaannya baru di depan pintu gerbang kemerdekaan
karena kemerdekaannya itu baru pengakuan bangsa Indonesia ( pengakuan sepihak
). Pada saat itu Negara Indonesia sudah merdeka tetapi kenyataan kemerdekaannya
belum mencapai 100 persen ( belum merdeka sepenuhnya. )
Tahap kedua adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia memasuki
pintu gerbang kemerdekaan.Karena sebuah pergerakan,maka para pejuang
kemerdekaan Indonesia terus bergerak maju pantang mundur berjuang mati- matian
sehingga dapat memasuki pintu gerbang kemerdekaan yaitu ditandai dengan
banyaknya negara di dunia internasional termasuk Belanda ( Sekutu) mengakui kemerdekaan ( kedaulatan ) Negara Indonesia.Pengakuan Belanda ( Sekutu )
terjadi pada peristiwa Konperensi Meja Bundar ( KMB ) tahun 1949.Maksudnya,
pada peristiwa KMB tahun 1949 Negara Indonesia pun sudah merdeka tetapi posisi,
kondisi atau kenyataan ( realitas ) kemerdekaannya baru memasuki pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia.Kemerdekaan pada saat itu pun masih jauh dari 100 persen.
Belum sesuai dengan standar kemerdekaan yang digariskan oleh Pembukaan UUD 1945
alinea kesatu.
Tahap ketiga adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia mencapai
tanah kemerdekaan.Pengakuan kemerdekaan ( kedaulatan ) Negara Indonesia oleh
Belanda ( Sekutu ) pada peristiwa KMB tahun 1949 baru mencakup wilayah dari ujung paling barat
Pulau Sumatera sampai ujung paling timur Kepulauan Maluku.Irian Barat belum
masuk tanah kemerdekaan Negara Indonesia ( belum masuk wilayah NKRI ).Itulah
pencapaian luas tanah kemerdekaan pada
saat terjadi KMB tahun 1949 atau ketika memasuki pintu gerbang kemerdekaan.Para
pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia pada tahap ketiga ini di
samping berjuang memperluas pencapaian tanah kemerdekaan yaitu merebut Irian
Barat yang masih dijajah Belanda juga mulai berjuang meletakkan pondasi dan
bentuk kerangka dasar rumah kemerdekaan
( bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia ). Fokus utama perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia pada tahap ketiga ini adalah mencapai tanah
kemerdekaan yaitu merebut Irian Barat dari tangan Belanda. Perjuangan mencapai tanah kemerdekaan baru berhasil pada tahun 1963 yaitu dengan ditandai
masuknya Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
luas tanah kemerdekaan ( luas wilayah NKRI ) dapat seperti sekarang ini dari
Sabang sampai Merauke.Memang pencapaian luas tanah kemerdekaan bangsa Indonesia
masih kalah jauh dari bangsa Majapahit yang menurut sejarah luas tanah
kemerdekaannya ( wilayah kerajaannya )
sampai Indo Cina. Tetapi kita sebagai bangsa Indonesia harus bersyukur, semua
itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan perjuangan para pejuang perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia yang
telah mendahului kita.Oleh karena itu kita harus menghargai perjuangan mereka yang harganya tidak dapat diukur dengan uang
atau materi. Coba misalnya,kalau perjuangan mereka hasilnya dihitung dengan
uang. Misal, tanah satu ubin dihargai
satu juta rupiah.Tanah dari Sabang sampai Merauke ada berapa ubin dikalikan
satu juta rupiah. Berapa rupiah harganya ? Saya yakin tidak ada yang dapat
menghitungnya.Belum lagi kekayaan- kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
seperti : minyak bumi, gas bumi,
berbagai macam mineral logam, kekayaan di laut, kekayaan hutan, kekayaan udara,
dll berapa rupiah kalau diuangkan ? Ada yang dapat menghitungnya ? Belum lagi
pengorbanan jiwa,raga,harta,pikiran,tenaga
para pejuang pendahulu kita.Saya
yakin juga tidak ada yang dapat menghitung harganya karena di toko tidak ada
yang menjualnya. Semua itu ( hasilnya ) oleh para pejuang perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia atau seluruh
bangsa Indonesia bukan diberikan kepada perorangan , kelompok orang- orang atau
golongan dari bangsa asing maupun bangsa sendiri. Tanpa berkat dan rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan tanpa perjuangan
mereka yang notabenenya sebagai para
pahlawan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia , maka tidak mungkin (
mustahil ) kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dapat sampai di depan pintu gerbang kemerdekaan, memasuki
pintu gerbang kemerdekaan, mencapai tanah kemerdekaan dari Sabang sampai
Merauke ,dan hari ini bangsa Indonesia dapat mendirikan rumah kemerdekaan (
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia ).Itulah beberapa alasan mengapa
semua bangsa Indonesia harus menghargai
jasa para pahlawan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia kalau ingin
menjadi bangsa dan negara yang besar.Seperti yang pernah dikatakan oleh Bung
Karno bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai jasa para pahlawannya. Dengan membaca dan
melihat realita sejarah di atas , maka alangkah nistanya pola pikir, sikap dan tindakan atau perbuatan orang atau kelompok orang- orang ( golongan )
dari bangsa asing maupun bangsa sendiri yang tidak mempunyai perikemanusiaan
dan perikeadilan seperti : para koruptor, para penyuap, para pencuci uang, para
kolusi ( kong kalikong ), para pungli, para pembalak hutan, para perompak
kekayaan laut, para bunglon yaitu orang
atau kelompok orang- orang ( golongan )
yang tidak mempunyai prinsip sukanya
bersandar kepada orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) yang
sekiranya dapat menguntungkan dirinya atau kelompok ( golongan ) nya, dan para
investor yang pola pikir, sikap, dan
tindakannya tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan . Menurut
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu sebagai barometernya,maka orang atau kelompok
orang- orang ( golongan ) seperti itu disebut apa ? Bangsa Indonesia yang
merdeka ( mempunyai perikemanusiaan dan perikeadilan ) pasti marah dan muak
melihat mereka termasuk kepada orang atau kelompok orang- orang ( golongan )
yang membela, membantu, atau antek- anteknya.Pencapaian kemerdekaan yang
dilakukan oleh para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia pada
tahap ketiga itu sudah berhasil tetapi kemerdekaan Indonesia jika diukur
menggunakan Pembukaan UUD 1945 masih jauh dari 100 persen karena belum
melampaui tahap keempat yaitu membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
merdeka yang dikehendaki oleh UUD 1945.
Maksudnya,perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia pada tahap ketiga di
samping berjuang mencapai tanah kemerdekaan juga sudah mulai membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia tetapi belum berhasil. Harus dimaklumi karena
ibarat manusia,bangsa dan Negara Indonesia pada waktu itu ( yang disebut masa orde lama ) masih bayi.
Tahap keempat adalah perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia membentuk rumah kemerdekaan atau membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia.Penggalian atau pengupasan tahap ini akan
saya lanjutkan nanti pada saat menggali alinea keempat.
Dengan pemahaman hasil penggalian Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua seperti di atas dapat disambungkan ( nyambung ) dengan
istilah “ Kemerdekaan adalah jembatan emas .”Istilah tersebut pun mengandung
makna kiasan,maka perlu digali makna sebenarnya.Jembatan adalah tempat atau
wadah orang- orang yang akan
menyeberang. Jembatan sungai yang
diseberangi sungai, jembatan jalan yang diseberangi jalan. Sedangkan jembatan emas
yang diseberangi emas. Emas adalah logam mulia. Artinya,yang diseberangi adalah
sesuatu yang mulia atau luhur. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah sesuatu yang sangat mulia. Perjuangan
itu ditempuh melalui empat tahap yang
dilakukan secara berkelanjutan yaitu : tahap perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia sampai di depan pintu gerbang
kemerdekaan, tahap perjuangan memasuki pintu gerbang kemerdekaan, tahap
perjuangan mencapai tanah kemerdekaan, dan tahap perjuangan membentuk rumah
kemerdekaan. Jadi yang dimaksud
kemerdekaan adalah jembatan emas yaitu suatu tempat atau wadah
orang-orang yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan ( wadah para pejuang
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia ) yang berjuang melewati depan
pintu gerbang kemerdekaan,memasuki pintu gerbang kemerdekaan, mencapai tanah
kemerdekaan,dan membentuk rumah kemerdekaan ( membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia merdeka ) yang menjadi keinginan luhur atau cita- cita mulia
bangsa Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 sebagai barometernya. Atau
dengan kata lain wadah orang- orang mulia yang menyeberangi sesuatu yang mulia
untuk mencapai harapan yang mulia (
keinginan luhur ) dan mewujudkan tujuan yang mulia ( tujuan Negara Indonesia
merdeka ). Oleh Bung Karno rumah kemerdekaan ( bentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia merdeka ) itu didirikan atau dibentuk di atas puncak Gunung
Jayawijaya. Gunung Jayawijaya adalah gunung tertinggi di Indonesia yang
terletak di Irian Jaya.Oleh Bung Karno puncak itu diberi nama Puncak Jaya.
Artinya, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia itu mendaki sehingga
terasa amat sangat berat.Jika para pejuang bangsa Indonesia mampu melakukan pendakian itu dan dapat sampai di
Puncak Jaya, maka bangsa dan Negara Indonesia akan berjaya yaitu mencapai zaman
kejayaan, zaman keemasan, zaman kemuliaan . Bangsa dan Negara Indonesia akan menjadi mercuar dunia atau terkenal di
seluruh dunia akan ditakuti, disegani, dan dihormati oleh bangsa- bangsa lain
seperti Majapahit tempo dulu.Karena berupa jembatan emas atau jembatan mulia,
maka hanya orang- orang Indonesia yang berakhlak emas atau berkarakter mulia,
berjiwa pemberani atau berjiwa laki- laki ( jantan ), berjiwa patriot bangsa,
berjiwa pahlawan, dan orang- orang yang mempunyai perikemanusiaan dan
perikeadilan ( merdeka ) yang mampu melakukan pendakian perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia mencapai keinginan luhur atau cita- cita mulia bangsa
Indonesia. Orang- orang Indonesia seperti itulah yang dinamakan para pejuang
bangsa dan Negara Indonesia sejati dari
dulu hingga kapan pun. Hanya orang- orang seperti itulah yang mampu mendaki
sampai di Puncak Jaya ( puncak kejayaan ).Seandainya mereka gugur dalam
berjuang , matinya adalah syahid lebih mulia di sisi Allah Yang Maha Kuasa,
gugurnya atau jatuhnya sebagai bintang ( bercahaya ), namanya tertulis
menggunakan tinta emas dalam sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia, jiwanya tetap hidup sepanjang masa.Dengan UUD 1945 sebagai
barometernya , maka jangan harap para koruptor, para penyuap, para pungli, para
pencuci uang, para kolusi ( kong
kalikong ), para pembalak hutan, para perompak kekayaan laut, para bunglon, dan
antek- anteknya dapat mencapai Puncak
Jaya ( puncak kejayaan atau kemuliaan bangsa dan Negara Indonesia ), kecuali
jika mereka mau sungguh- sungguh bertobat.
Pemahaman kondisi nyata
kemerdekaan dan pentahapan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia hasil
penggalian makna kiasan yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
kedua di atas, menjadi kabur, rancu, dan
membingungkan setelah Pembukaan UUD 1945 diamandemen ( diubah ). Oleh karena
itu jika usaha penggalian UUD 1945
khususnya Pembukaan UUD 1945 ini masuk
akal ( berlogika ), maka tolong pengamandemenan UUD 1945 termasuk di dalamnya
adalah Pembukaan UUD 1945 ditinjau kembali.Mengapa ? Karena ada beberapa
alasan, yaitu : Pengamandemenan UUD 1945 memutus perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia yang sudah dirintis dan dilakukan sejak dahulu kala,
tidak menghargai perjuangan para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia yang sudah dilakukan beratus- ratus tahun dan sudah memakan banyak
korban , menghilangkan jatidiri bangsa dan Negara Indonesia, arah atau kiblat
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia jadi membingungkan ( tidak jelas ),
memutus keinginan luhur atau cita- cita mulia bangsa Indonesia, dan Pembukaan
atau UUD 1945 menjadi tidak bermakna.
Pembukaan UUD 1945
alinea ketiga pun penuh dengan makna kiasan ( alegoris ),maka harus digali agar
dapat ditemukan makna yang sebenarnya.Susunan kata- kata yang berbunyi, “ Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya. “
Alinea tersebut memuat tiga hal pokok yaitu : kemerdekaan kebangsaan
Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa , kehidupan kebangsaan
yang bebas ( kemerdekaan kebangsaan Indonesia ) merupakan keinginan luhur atau
cita- cita mulia bangsa Indonesia,dan Pembukaan UUD 1945 atau UUD 1945
digunakan oleh rakyat atau bangsa Indonesia sebagai berometer ( ukuran ) untuk
menyatakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
Hal
pokok pertama, kemerdekaan kebangsaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa mengandung makna bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
berada di dalam kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa bukan di luar Kekuasaan-Nya. Kemerdekaan
seperti itu yang diberkati dan dirahmati
oleh Allah Yang Maha Kuasa sehingga para
pahlawan yang gugur dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia dipastikan berada di sisi Allah Yang Maha
Kuasa ( mati Syahid ) dan apa yang keluar dari dalam bumi dan turun dari langit
Indonesia menjadi berkat dan rahmat bagi seluruh alam Indonesia bukan menjadi
bencana bagi bangsa dan seluruh alam Indonesia. Oleh karena itu seandainya
suatu perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tidak berada di dalam
lindungan ( kekuasaan ) Allah Yang Maha Kuasa, maka segera dikembalikan ke dalam lindungan (
kekuasaan ) Allah Yang Maha Kuasa. Siapa yang mau berjuang kalau bentuk
perjuangannya masih di luar kekuasaan (
lindungan ) Allah Yang Maha Kuasa? Siapa yang mau berjuang jika misalnya sampai
gugur tetapi matinya sia- sia ( tidak mati syahid )? Kata- kata “ Allah Yang Maha Kuasa “
mengandung makna Allah Penguasa Yang Besar ( Allah Yang Maha Penguasa).Suatu
penguasa pasti ada yang dikuasai dan ada suatu alat yang digunakan untuk
menguasai. Itulah yang selanjutnya disebut
unsur- unsur dalam bentuk suatu kekuasaan yaitu: unsur penguasa, unsur
yang dikuasai, dan unsur alat yang digunakan untuk menguasai. Misal kekuasaan
di RT pasti ada penguasa RT ( unsur Ketua RT ), ada yang dikuasai oleh Ketua RT
( unsur warga RT ) , dan ada alat yang digunakan untuk mengatur warga RT (
unsur aturan atau tata tertib RT ). Begitu pula kekuasaan di dalam suatu negara
pasti ada unsur Pemerintah, ada unsur rakyat atau warga negara, dan ada unsur
aturan, undang- undang, atau hukum. Semua makhluk di alam semesta termasuk manusia
yang hidup di dunia ( di planet bumi )
dan di Negara Indonesia pada hakikatnya menginginkan bentuk suatu kekuasaan
yang baik atau tidak sewenang- wenang. Allah Yang Maha Kuasa sangat mengetahui hal itu. Oleh karena itu Allah
Yang Maha Kuasa sebagai Penguasa Maha Besar di alam semesta menciptakan alam
semesta sekaligus dibuatkan pula
tatanan, aturan, undang- undang , atau hukum untuk menata atau mengatur alam
semesta. Allah Yang Maha Kuasa sangat konsekwen dengan apa yang telah
ditetapkan-Nya. Itu menunjukkan bahwa Allah Yang Maha Kuasa sebagai Sang Maha
Penguasa sangat baik dan sangat tidak
sewenang- wenang. Buktinya semua makhluk yang ada di alam semesta seperti: bintang- bintang, matahari beserta
planet-planet dan bulan yang mengitarinya, tumbuh-tumbuhan, dan hewan-hewan
semuanya tunduk patuh kepada-Nya baik dengan terpaksa maupun suka rela mau
menjalankan aturan, undang- undang, atau hukum-Nya sehingga sistem kehidupan di
alam semesta dapat berjalan dengan teratur, serasi, selaras, dan setimbang (
adil ) sesuai kehendak-Nya. Kecuali ( maaf ) beberapa manusia yang hidup di bumi
(termasuk di Indonesia ) karena mungkin merasa cerdas dan merasa mampu membuat
aturan, undang- undang, atau hukum untuk mengatur dirinya dan mengatur manusia-
manusia lain di bumi milik Allah Yang Maha Kuasa ( termasuk di Indonesia )
sehingga tidak mau menggunakan aturan, uu, atau hukum-Nya . Padahal secerdas-
cerdasnya otak manusia masih kalah cerdas bila dibanding Allah Yang Maha Kuasa.
Dengan menggali Pembukaan UUD
1945 alinea ketiga , maka dapat ditemukan makna sebenarnya yaitu bahwa bentuk
Kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa merupakan kekuasaan tertinggi di alam semesta. Bangsa
dan Negara Indonesia merupakan bagian dari alam semesta.Oleh karena itu sudah
semestinya bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia mengiblat pada bentuk
Kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa jika ingin bentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia itu berada di dalam bentuk Kekuasaan-Nya bukan di luar kekuasaan-Nya.
Maksudnya, mengiblat pada aturan, undang- undang, atau hukum-Nya karena Allah
Yang Maha Kuasa pun dalam mengatur atau menata alam semesta menggunakan
aturan,undang- undang, atau hukum-Nya. Atau dengan kata lain bahwa aturan, undang- undang, atau hukum sebagai salah satu unsur di dalam
bentuk Pemerintahan Negara Indonesia harus sesuai pula dengan aturan, undang-
undang, atau hukum Allah Yang Maha Kuasa. Di manakah aturan, uu, atau hukum
Allah Yang Maha Kuasa berada? Tidak ada jawaban lain, secara kauliyah hanya ada
di dalam kitab- kitab suci agama- agama dan kepercayaan- kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan berusaha berjuang membentuk Pemerintahan Negara Indonesia seperti itu,
maka perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tahap keempat nanti berada
dalam lindungan Allah Yang Maha Kuasa sehingga jika ada yang gugur dalam
berjuang matinya syahid tidak sia- sia, kemudian dari pada itu keinginan luhur bangsa Indonesia yaitu
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas
( merdeka ) akan tercapai dan tujuan Negara Indonesia merdeka akan terwujud. Selain itu bangsa dan Negara
Indonesia akan diberkati dan dirahmati oleh Allah Yang Maha Kuasa sehingga apa
yang keluar dari dalam bumi dan turun dari langit akan menjadi berkah dan
rahmat bukan menjadi bencana bagi manusia dan seluruh alam Indonesia.
Hal pokok kedua Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
berisi tentang keinginan luhur atau cita- cita mulia bangsa Indonesia yaitu
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ( merdeka ).Keinginan luhur itu pun tercantum di dalam alinea keempat yaitu
kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Keinginan luhur itu sebagai visi , harapan,
atau cita- cita dan sebagai arah ( kiblat ) perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia dari dulu, hari
ini, dan ke depannya.
Hal pokok Pembukaan UUD 1945
alinea ketiga selanjutnya tentang Pembukaan UUD 1945 digunakan sebagai barometer ( ukuran ) untuk
menyatakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kata- kata “ dengan ini “ dalam alinea ketiga maknanya
adalah dengan Pembukaan UUD 1945.Selama ini yang menjadi barometer untuk
menentukan atau menyatakan kemerdekaan kebangsaan Indonesia adalah peristiwa
proklamasi kemerdekaan Negara RI tanggal 17 Agustus 1945. Maksudnya, sebelum
tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia belum merdeka dan setelah tanggal 17
Agustus 1945 Negara Indonesia sudah merdeka. Dengan barometer seperti itu tidak
dapat digunakan untuk membaca dan menyatakan kondisi kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dulu, hari ini, dan ke depannya, juga tidak dapat digunakan untuk
menentukan atau menyatakan proses perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Misal, setelah
dikumandangkan kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dunia
internasional termasuk Belanda ( Sekutu ) belum mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pada saat itu Belanda ( Sekutu ) datang lagi ke Indonesia sebagai penjajah.
Dengan menggunakan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai barometer atau ukuran untuk
menentukan atau menyatakan kemerdekaan, maka keadaan Negara Indonesia pada saat
itu tidak jelas.Di satu pihak Negara Indonesia sudah merdeka tetapi di pihak
lain yaitu dunia internasional termasuk Belanda ( Sekutu ) belum mau
mengakuinya. Belanda ( sekutu ) masih menjajah. Bagaimana membaca dan menyatakan kondisi kemerdekaan Negara
Indonesia pada saat seperti itu ? Atau bagaimana pula membaca dan menyatakan
kemerdekaan Negara Indonesia pada waktu pengakuan kedaulatan ( kemerdekaan ) Indonesia
oleh Belanda ( Sekutu ) pada peristiwa KMB tahun 1949 ? Di satu sisi Belanda (
Sekutu ) sudah mengakui kemerdekaan ( kedaulatan ) Negara Indonesia tetapi di
sisi lain Belanda ( Sekutu ) masih menguasai atau menjajah Irian Barat.
Ketidakjelasan barometer yang digunakan untuk membaca dan menyatakan kondisi
kemerdekaan Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia kesulitan membaca dan menyatakan kondisi dan
posisi kemerdekaannya sehingga kesulitan pula menentukan arah atau kiblat
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia hari ini dan ke depannya. Kenyataan
tersebut dapat dibaca dan dilihat pada kondisi bangsa dan Negara Indonesia
sekarang ini sehingga sampai muncul pemeo di masyarakat luas seperti : ganti
orde ( masa ) ganti kebijakan, ganti pimpinan ganti visi atau harapan, dan
ganti menteri ganti aturan. Misalnya, di era reformasi sekarang ini ada
kebijakan mengamandemen UUD 1945. Padahal menurut Pembukaan UUD 1945 alinea
ketiga bahwa UUD 1945 ( asli ) yang di dalamnya berisi Pembukaan , batang tubuh
yang memuat pasal- pasal, dan sila- sila Pancasila sebagai barometer ( ukuran )
untuk :
- Menentukan definisi kemerdekaan, definisi penjajah, definisi kedaulatan rakyat, definisi kedaulatan negara. ( alinea kesatu ).
- Menyatakan kemerdekaan dan memosisikan tahapan- tahapan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. ( alinea kedua ).
- Membaca, mengukur, dan menyatakan kondisi kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Kata- kata pada alinea ketiga yang berbunyi ,” maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” berarti untuk menyatakan bangsa dan Negara Indonesia sudah merdeka sepenuhnya atau belum dengan menggunakan Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ) bukan dengan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai barometernya. Kata- kata “ dengan ini “ artinya bukan dengan itu, bukan dengan tanggal 17 Agustus 1945, atau bukan dengan yang lainnya. Sedangkan kata “ menyatakan “ berasal dari kata dasar nyata yang artinya realita, jelas, bukan maya, atau bukan semu. Maksudnya jika membaca, melihat, mengukur kondisi nyata bangsa dan Negara Indonesia, kondisi nyata kemerdekaan kebangsaan Indonesia, kondisi nyata tahap- tahap perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, kondisi nyata bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia, kondisi nyata hukum di Indonesia, kondisi nyata perpolitikan di Indonesia, kondisi nyata pendidikan di Indonesia, kondisi nyata perekonomian di Indonesia, dan lain- lain dari dulu, hari ini, dan bagaimana ke depannya menggunakan Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ) tampak jelas, tidak maya, tidak semu, atau tidak kabur. Tidak seperti kalau menggunakan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai barometernya. ( alinea ketiga ).
- Menentukan visi, misi, tujuan, dan aksi perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia dalam rangka mencapai keinginan luhur ( cita- cita mulia ) bangsa Indonesia dan mewujudkan tujuan Negara Indonesia merdeka. ( alinea kesatu, kedua, ketiga, dan keempat ).
Visi adalah keinginan , harapan,
atau cita- cita luhur yang menjadi arah atau kiblat perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia .
Misi adalah sesuatu yang diemban
atau dibawa dalam mencapai visi dan tujuan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia.
Tujuan adalah sesuatu yang dituju
dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia setelah bangsa Indonesia
berhasil mencapai harapan,cita- cita,
atau keinginan luhur yang menjadi arah atau kiblat perjuangannya.
Aksi adalah tindakan,
pelaksanaan, atau perbuatan nyata perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Agar lebih mudah memahaminya,
maka saya buatkan contoh yang sederhana. Misal, saya ingin pergi ke Toko Rita
membawa uang untuk membeli sarimi dan roti.
VISI : Pergi ke Toko Rita.
MISI : Uang
TUJUAN : Membeli sarimi dan roti.
AKSI : Berangka ke Toko Rita naik
sepeda.
PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA
( Sesuai Pembukaan UUD 1945 atau UUD
1945 yang asli )
VISI :
Rakyat atau bangsa Indonesia dapat mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas atau kemerdekaan kebangsaan Indonesia. ( alinea
ketiga dan keempat ).
MISI :
Menjalin dan meningkatkan
kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan , dan kesatuan bangsa Indonesia, atau kebangsaan (
nasionalisme ) Indonesia yang berdasarkan Pancasila. ( UUD 1945 secara
keseluruhan ).
TUJUAN :
1. .Menyadarkan
berkehidupan kebangsaan yang bebas ( merdeka ) yang menjadi keinginan
luhur bangsa Indonesia. ( Sesuai alinea kesatu dan ketiga, sudah terwujud pada
saat itu ).
2. .Melahirkan bangsa Indonesia ( Sesuai alinea
kedua, sudah terwujud )
3. Melahirkan Negara Indonesia ( Sesuai alinea kedua, sudah terwujud ).
4. Memasuki pintu gerbang kemerdekaan ( Sesuai
alinea kedua, sudah terwujud )
5. Mencapai tanah kemerdekaan atau wilayah Negara
Indonesia yang merdeka.( sesuai alinea kedua, sudah terwujud ).
6. .Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
merdeka yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. ( Sesuai alinea keempat, jika dibaca atau dilihat
menggunakan kacamata Pembukaan UUD 1945 atau UUD 1945 belum terwujud ).
AKSI :
1.Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan. ( Sudah
dilakukan dan berhasil ).
2.Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia memasuki pintu gerbang kemerdekaan. ( Sudah dilakukan dan
berhasil ).
3.Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia mencapai tanah kemerdekaan atau mencapai wilayah Negara
Indonesia yang merdeka dari Sabang sampai Merauke. (Sudah dilakukan dan
berhasil).
4.Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia membentuk rumah kemerdekaan atau membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia merdeka yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945, batang tubuh
yang memuat pasal- pasal, dan sila- sila Pancasila sebagai barometernya. ( Pondasi
rumah atau pondasi negara sudah dicanangkan atau ditancapkan pada tanggal 18
Agustus 1945 tetapi pembangunan bentuk rumah kemerdekaannya atau pembangunan
bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka belum dilakukan sehingga
belum terwujud ).
- Barometer selanjutnya untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia sesuai keinginan luhur bangsa Indonesia dan tujuan Negara Indonesia merdeka yang tersusun di dalam UUD Negara Republik Indonesia ( UUD 1945 yang asli ) yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan sila- sila Pancasila . ( Alinea keempat )
- Membentuk jatidiri bangsa dan Negara Indonesia karena satu- satunya negara di dunia yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara adalah bangsa dan Negara Indonesia. Kalau negara yang berdasarkan demokrasi, negara berdasarkan Islam, atau negara yang berdasarkan monarchi sudah banyak. Atau mungkin bangsa dan Negara Indonesia ingin menjadi negara demokrasi, negara Islam, atau negara monarchi seperti negara- negara lain ? Jika benar seperti itu berarti bangsa dan Negara Indonesia sudah lupa pada jatidirinya.Suatu kelupaan atau kekhilafan adalah manusiawi , maka jangan di salahkan tetapi diingatkan menuju kebenaran agar bangsa dan Negara Indonesia ingat kemudian mau kembali pada jatidirinya.( UUD 1945 secara keseluruhan ).
- Menentukan arah atau kiblat perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. (Alinea ketiga ).
- Mengenang dan menghargai semangat juang, semangat kepahlawanan, semangat patriotisme, dan pengorbanan para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dengan tujuan agar bangsa Indonesia sekarang ini sebagai generasi penerus perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia mau, berani, dan mampu berjuang meneruskan perjuangan para pejuang sebelumnya jangan malah diputus. Karena kalau sampai diputus dan diganti dengan bentuk perjuangan lainnya berarti harus berjuang dari nol lagi.Ibarat menanam pohon dari biji lagi, maka kapan berbuahnya ? Ibarat orang membuat rumah dari pondasi baru lagi, maka kapan jadinya? Padahal semua rakyat Indonesia mengakui kalau UUD 1945 yang di dalamnya berisi: Pembukaan, batang tubuh yang memuat pasal- pasal, dan sila- sila Pancasila sebagai landasan Negara Indonesia. Pancasila sebagai landasan ideal Negara Indonesia dan Pembukaan beserta batang tubuhnya sebagai landasan konstitusionalnya. ( Alinea kedua ).
Pemeo di masyarakat selanjutnya
adalah ganti pimpinan ganti visi atau harapan , misi, tujuan, aksinya dan otomatis ganti arah atau kiblat
perjuangannya. Mohon maaf, kadang-
kadang dalam hati kecil saya menanyakan apakah keinginan luhur atau cita- cita mulia yang menjadi visi atau harapan dan menjadi
arah atau kiblat perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dan keempat masih kurang luhur atau
masih kurang mulia sehingga perlu diganti visi pimpinan atau visi golongan?
Banyak golongan berati banyak pimpinan berarti banyak pula visi atau banyak
harapan dan banyak pula tujuan sehingga wajar jika rakyat yang dipimpin menjadi
bingung. Begitu pula pemeo ganti menteri ganti aturan. Padahal jika menurut UUD
1945 sebagai barometernya, visi ( harapan ), misi, tujuan, dan aksinya hanya
satu dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya. Atau dengan kata lain arah atau kiblat perjuangannya satu. Itulah
makna bahwa UUD 1945 yang berisi Pembukaan, batang tubuh yang memuat pasal-
pasal , dan sila- sila Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara
Indonesia.
Tidak beda dengan alinea- alinea
lainnya, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat pun sarat dengan makna kiasan, maka
perlu digali agar jelas makna yang sebenarnya. Alinea itu mengamanatkan agar bangsa Indonesia membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia merdeka. Kata, “ suatu “ mengandung makna bahwa bentuk
pemerintahan negara di dunia banyak
seperti: bentuk pemerintahan negara demokrasi, bentuk pemerintahan negara
Islam, bentuk pemerintahan kerajaan, bentuk pemerintahan negara Pancasila, dan
lain- lain. Dari berbagai macam bentuk pemerintahan itu, bentuk pemerintahan negara seperti apa yang
baik, benar, mulia, dan cocok diterapkan dan dilaksanakan di Negara Indonesia.
Jadi kata “ suatu “ mengandung makna tidak asal- asalan, tidak ikut- ikutan (
latah ), tidak main- main, tidak hanya sekedar pemerintahan tetapi benar- benar
bentuk suatu Pemerintaha Negara Indonesia yang luhur atau mulia, baik, benar, dan
cocok diterapkan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia di Negara Indonesia.
Mengapa saya katakan yang baik, benar, luhur atau mulia, dan cocok? Karena
bentuk pemerintahan negara demokrasi, negara Islam, negara kerajaan ( monarchi)
, dan lain-lainnya pun baik tetapi belum
tentu cocok diterapkan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia di Negara
Indonesia. Begitu pula sebaliknya bentuk pemerintahan negara Pancasila yang
disyahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bentuk
Pemerintahan Negara Indonesia juga baik, luhur atau mulia tetapi belum tentu
cocok diterapkan dan dilaksanakan di negara lain yang dasar negaranya berbeda.
Pada saat ini ( di era reformasi ) kalau bangsa dan Negara Indonesia masih
menggunakan Pancasila yang tercantum di dalam UUD 1945 ( Pancasila versi UUD
1945 ), tidak ada pilihan lain mestinya menggunakan
bentuk pemerintahan negara Pancasila, bukan menggunakan bentuk
pemerintahan negara demokrasi, bukan bentuk pemerintahan negara Islam, bukan
bentuk pemerintahan negara monarchi, atau bukan bentuk pemerintahan negara
lainnya. Negara Indonesia menggunakan dasar negara Pancasila pun bentuk
pemerintahan negaranya dapat berbeda karena versi Pancasila banyak dan berbeda-
beda. Ada Pancasila versi Ir Sukarno, versi Mr Moh. Yamin, versi Mr Supomo,
versi UUD RIS ( UUD S ), versi Piagam Jakarta, dan versi UUD 1945. Pancasila
versi UUD 1945 sudah satu paket atau satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
dengan Pembukaan dan batang tubuh yang memuat pasal- pasal UUD 1945 yang asli.
Pancasila sila kesatu sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, Pancasila
sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima sesuai dengan alinea kedua. Penjelasan-
penjelasan mengenai kesesuaian atau keterkaitan tersebut terdapat pada pasal-
pasal batang tubuh UUD 1945. Maksudnya jika ingin mengubah bentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang
berbeda dengan bentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang dikehendaki di dalam
susunan UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila versi UUD 1945, maka logikanya
harus mengubah pula dasar negaranya atau versi Pancasilanya. Dalam sejarah hal
tersebut pernah dilakukan yaitu pada saat bangsa dan Negara Indonesia mengubah
bentuk pemerintahan negara Pancasila
dengan bentuk pemerintahan negara serikat ( demokrasi liberal ). Ketika itu
Pancasila versi UUD 1945,Pembukaan, dan batang tubuh versi UUD 1945 diganti
menggunakan Pancasila versi UUD RIS dan Pembukaan serta batang tubuh versi UUD
RIS. Pada saat itu tegas.
Bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang dikehendaki oleh
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
yang sesuai dengan keinginan luhur ( cita-cita mulia ) bangsa Indonesia.
Keinginan luhur bangsa Indonesia yaitu supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas ( merdeka ) atau kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Hanya dengan bentuk
Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia , dapat memajukan kesejahteraan umum, dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Seperti
apakah wujud atau bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD
1945 ( UUD 1945 ) sebagai barometernya yang dapat mewujudkan tujuan Negara
Indonesia merdeka? Setiap bentuk pemerintahan pasti ada aturan, undang- undang,
atau hukum yang digunakan untuk mengatur
atau menata. Ada pemerintah atau pengatur yang bertugas memerintah dan
mengatur. Dan ada rakyat atau warga negara yang diperintah atau diatur. Untuk
selanjutnya semua itu disebut unsur- unsur dalam suatu bentuk pemerintahan.
Membentuk suatu pemerintahan mengandung makna yang tadinya belum ada pemerintahan
menjadi ada pemerintahan, yang tadinya
wujud pemerintahannya belum jelas menjadi jelas, yang tadinya wujud ( bentuknya
) belum adil menjadi adil, yang tadinya wujudnya ( bentuknya ) belum kuat menjadi kuat, yang
tadinya wujudnya belum tegas menjadi tegas, yang tadinya wujudnya belum
bijaksana menjadi bijaksana, yang
tadinya bentuk pemerintahannya belum merdeka menjadi merdeka, yang tadinya
bentuknya belum terarah menjadi terarah, yang tadinya bentuknya belum mulia
menjadi mulia, yang tadinya misalnya belum ber-Pancasila menjadi ber-Pancasila,
yang tadinya misalnya belum ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa, dan seterusnya. Di dalam
bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila ada istilah hukum sebagai panglima. Maksudnya, bahwa
di antara ketiga unsur di dalam pemerintahan, unsur aturan, undang- undang,
atau hukum menduduki tempat yang paling tinggi. Di dalam bentuk Pemerintahan
Negara Indonesia sekarang ini banyak
sekali aturan, undang- undang, atau hukum. Sebut saja misalnya: UUD, TAP MPR,
berbagai macam undang- undang, Kepres, Inpres,
Kepmen, Perda I dan II, KUHP, Undang- undang tipikor, hukum tata negara, dan lain- lain. Aturan, uu, atau hukum- hukum
itu disebut sumber- sumber hukum. Di Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila sumber- sumber hukum itu seharusnya bersumber atau harus sesuai
dengan Pancasila. Oleh karena itu Pancasila disebut sebagai sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia. Atau dengan istilah lain jika hukum sebagai
panglima, maka panglimanya hukum adalah Pancasila. Pertanyaannya: apakah sumber-
sumber hukum yang dipakai di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
sekarang ini semuanya sudah sesuai dengan Pancasila ? Sebut saja misalnya,
apakah KUHP nya sudah sesuai dengan Pancasila? Karena yang saya dengar dari
para pakar hukum di TV bahwa KUHP yang
digunakan di Indonesia sekarang ini masih mengadopsi aturan, u u , atau hukum
buatan manusia- manusia kolonial Belanda ( hukum kolonial ). Hukum kolonial itu
dulu oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menindas rakyat Indonesia bukan
untuk mengatur atau menata rakyat Indonesia. Diakui atau tidak hukum kolonial Belanda itu pasti jauh dari
perikemanusiaan dan perikeadilan atau dengan merujuk Pembukaan UUD 1945 alinea
kesatu bahwa hukum kolonial adalah hukum yang tidak merdeka. Orang Belanda yang
mempunyai perikemanusiaan dan perikeadilan seperti Deuwes Dekker tidak mau
menggunakan hukum seperti itu dan tidak mau masuk ke dalam Pemerintahan
Kolonial Belanda. Dia lebih memilih keluar dari Pemerintahan Kolonial Belanda
kemudian bergabung dengan para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia melawan penjajah Belanda.
Hukum kolonial itu sangat memihak penguasa kolonial ( pemerintah kolonial )
dari pada memihak rakyat. Hukum kolonial itu sekarang ini masih dipakai di
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila versi UUD 1945. Oleh karena itu
wajar jika hukum yang dipakai di Indonesia sekarang ini lebih memihak para
penguasa dari pada memihak rakyat. Pada zaman penjajahan Belanda hukum kolonial
itu digunakan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menguasai, memerintah, dan
menindas rakyat Indonesia sedangkan sekarang ini hukum itu digunakan oleh Pemerintah
Negara Indonesia untuk menguasai dan
memerintah rakyat Indonesia ( WNI). Logikanya, apakah hukum yang tidak merdeka
itu dapat digunakan untuk memerdekakan
bangsa Indonesia? Atau yang lebih ekstim lagi
( maaf ) apa bedanya bentuk Pemerintahan Negara Indonesia sekarang ini
dengan bentuk Pemerintahan Kolonial Belanda? Jangan menyalahkan Pemerintah Indonesia atau Penguasa Indonesia
karena Pemerintah Indonesia sekarang ini hanya melaksanakan hukum, aturan, atau
undang- undang. Juga jangan menyalahkan rakyat atau warga negara Indonesia
karena rakyat hanya sebagai obyek yang diatur menggunakan hukum, aturan, atau
undang- undang. Tetapi yang belum benar adalah aturan, uu, atau hukumnya. Mengapa
bangsa dan Negara Indonesia yang sedang berusaha berjuang mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas ( merdeka )
sepenuhnya ( 100 % ) masih mau
menggunakan hukum seperti itu, hukum yang belum merdeka? Contohnya, aturan, uu,
atau hukum yang digunakan untuk memberantas korupsi. Koruptor milyaran rupiah
hanya dijerat ( dihukum ) dua atau tiga tahun bahkan katanya ada yang tidak
dapat dijerat atau kebal hukum. Jujur, kalau saya tidak takut kepada Allah Yang
Maha Kuasa dan ada kesempatan untuk berkorupsi saya pun akan berkorupsi karena hukumnya sangat lemah dan
menyenangkan.Siapa yang tidak suka? Sedikit pun tidak menimbulkan efek jera
tetapi justru menimbulkan efek suka. Buktinya banyak sekali yang melakukan korupsi,
ibarat dijerat satu tumbuh seribu sehingga ujung- ujungnya rakyat yang menderita. Itu menunjukkan meskipun hukum di Negara
Indonesia sebagai panglima, selama sumber- sumber hukum itu belum sesuai dengan
Pancasila, maka kedudukannya masih rendah dan tidak pantas ( tidak layak )
digunakan untuk memerintah, mengatur, atau menata rakyat atau warga Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila. Mungkin boleh dikatakan bentuk Pemerintahan Negara Indonesia belum
berdasarkan Pancasila. Atau yang lebih ekstrim lagi ( mohon maaf ) Pancasila
baru sebatas sebagai simbol saja. Oleh
karena itu derajat hukum di Negara Indonesia harus diangkat lagi dengan cara
menghapus ( menghilangkan ) sumber- sumber hukum yang tidak sesuai dengan
Pancasila seperti hukum kolonial. Dengan begitu istilahnya akan berubah menjadi hukum sebagai panglima dan panglimanya hukum adalah
Pancasila. Sumber- sumber hukum yang digunakan di dalam bentuk Pemerintahan
Negara Indonesia sekarang ini hampir
semuanya dibuat oleh manusia. Salah satu fungsi hukum , aturan, atau undang-
undang adalah untuk melindungi manusia dan kekayaan alam Indonesia dari orang atau kelompok orang- orang (
golongan ) bangsa asing maupun bangsa sendiri yang berusaha menguasai manusia-
manusia Indonesia dan merusak kekayaan alam Indonesia. Karena hukum di
Indonesia masih dibuat oleh manusia, maka boleh dikatakan bahwa manusia
dilindungi oleh manusia. Bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan insan ber- Pancasila pasti tidak sudi sebagai manusia dilindungi oleh
manusia. Dan pasti maunya sebagai manusia dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa
Allah Yang Maha Kuasa. Semua agama atau
kepercayaan apapun dan di dalam kitab- kitab suci agama atau kepercayaan apa pun
pasti menyebutkan bahwa pelindung manusia pada hakikatnya adalah Tuhan Yang Maha
Esa Allah Yang Maha Kuasa.
Salah satu alasan mengapa manusia
tidak mau dilindungi oleh manusia karena manusia mempunyai
kelemahan,kekurangan, kesalahan,dan kekhilafan, maka tidak sepantasnya manusia
yang lemah dilindungi oleh manusia yang sifatnya lemah. Beda dengan Tuhan Yang
Maha Esa Allah Yang Maha Kuasa, Maha Besar, Maha Mulia, Maha Adil, Maha
Bijaksana, Maha Kuat, Maha Tegas, Maha Pengasih, Maha Penyayang sangat pantas
dan sudah sewajarnya melindungi ciptaan-Nya yang lemah dari sifat keserakahan
manusia, dari sifat ingin berkuasanya manusia, dan dari kekuatan alam semesta
yang dapat menimbulkan bencana. Maksudnya, jika aturan,undang- undang, atau
hukum Tuhan Yang Maha Esa Allah Yang Maha Kuasa mempunyai peran di dalam bentuk
Pemerintahan Negara Indonesia, maka Pemerintahan Negara Indonesia pasti akan
merdeka, kuat, tegas,mulia, adil, bijaksana, pengasih, penyayang dan dapat melindungi manusia dan
kekayaan alam Negara Indonesia. Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia seperti
itu yang dapat mencapai kehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ( merdeka )
sepenuhnya yang menjadi keinginan luhur bangsa Indonesia. Bentuk Pemerintahan
seperti itu juga yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dapat memajukan kesejahteraan umum, dapat mencerdaskan
kehidupan bangsa sehingga bangsa Indonesia tidak mudah dibodohi oleh bangsa
asing maupun bangsa sendiri dan tidak mau membodohi bangsa asing maupun bangsa sendiri,
dan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi,dan keadilan sosial. Untuk membentuk Pemerintahan Negara
Indonesia seperti itu, tidak ada pilihan
lain bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila harus mau, berani
dan mampu berjuang meningkatkan derajat unsur hukum ,uu, dan aturan di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
. Istilah hukum sebagai panglima dan panglimanya hukum adalah Pancasila harus
ditingkatkan lagi derajatnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
menduduki derajat paling tinggi atau
menempati urutan nomor satu ( paling atas )
di antara sila- sila dalam Pancasila. Jika istilah hukum sebagai panglima,
dan panglimanya hukum adalah Pancasila, maka panglima tertingginya adalah sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna Tuhan Yang
Maha Satu . Esa artinya satu. Saya Yakin semua pemeluk agama- agama dan kepercayaan-
kepercayaan yang disyahkan di Negara Indonesia
mengakui sebagai keturunan Nabi Adam. Saya juga yakin semuanya mengakui
Tuhan yang disembah dan diabdi oleh Nabi Adam sama dengan Tuhan yang disembah
dan diabdi oleh Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Muhammad, dan
para nabi lainnnya. Itulah Tuhan Yang Maha Sama, Tuhan Yang Maha Satu, atau
Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan Yang Maha Sama, Tuhan Yang Maha Satu atau Tuhan Yang
Maha Esa yang disembah dan diabdi oleh para pemeluk agama- agama dan
kepercayaan- kepercayaan yang disyahkan di Indonesia mempunyai sifat- sifat
Yang Maha Sama atau Maha Satu seperti sifat: Maha Kuasa, Maha Besar, Maha
Agung, Maha Pengampun, Maha Adil, Maha Suci, Maha Bijaksana, Maha Pengasih,
Maha Penyayang, Maha Mulia, dll. Itulah yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa. Itulah logika yang
tak terbantahkan meskipun saya sangat
menyadari bahwa logika yang tak terbantahkan itu belum mendasar ( belum
mempunyai dasar ). Itulah kelemahan yang sangat saya sadari sebagai seorang
manusia yang hidup di Negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila belum mampu memahami isi kitab-kitab suci
agama-agama dan kepercayaan- kepercayaan yang disyahkan di Negara Indonesia.
Kelemahan itulah justru yang meningkatkan rasa toleransi saya terhadap kehidupan
beragama di Indonesia.Tetapi saya yakin di Negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila pasti ada seseorang yang mampu
memahami isi kitab- kitab suci agama- agama dan kepercayaan- kepercayaan yang
disyahkan di Negara Indonesia.Orang itu nantinya yang mampu menunjukkan hakikat
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kitab- kitab suci agama- agama dan kepercayaan-
kepercayaan yang disyahkan di Negara Indonesia. Siapakah seseorang itu? Selanjutnya
Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan unsur hukum sebagai
panglima, panglimanya hukum adalah Pancasila, dan panglima tertingginya sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah semestinya hukum, aturan, atau undang-
undang di Negara Indonesia mau mengadopsi aturan, uu, atau hukum yang
terkandung di dalam kitab- kitab suci agama- agama dan kepercayaan- kepercayaan
yang disyahkan di Negara Indonesia. Hal itu sangat baik dari pada mengadopsi
hukum kolonial. Kebaikan selanjutnya bangsa Indonesia secara langsung maupun tidak
langsung akan menghafalkan ayat- ayat atau pasal- pasal yang terdapat di dalam
kitab- kitab suci. Misal, Pemerintahan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
mengakui keberadaan agama Islam mau mengadopsi hukum qisas yang terdapat di
dalam kitab suci Al Quran. Misal di Q.S. Al Ma’idah ayat 45 orang membunuh
harus dibunuh ( dihukum mati ). Kecuali keluarga korban mengampuninya. Orang dihukum
mati tidak diperlukan penjara. Begitu pula orang yang sudah diampuni, dilepas
bebas tidak perlu dipenjara. Selanjutnya orang mencuri menurut Q.S. Al Ma’idah
ayat 38 harus dipotong tangannya. Para koruptor adalah para pencuri uang
rakyat, para pembalak hutan adalah para pencuri kayu hutan,begitu pula para
pencuci uang, para pungli, para kolusi, para penyuap,para perompak kekayaan
laut, para pengeruk kekayaan bumi Indonesia yang tidak mempunyai
perikemanusiaan dan perikeadilan ( tidak manusiawi dan tidak adil ), dan lain-
lain harus dipotong tangannya. Setelah dipotong tangannya mereka dilepas bebas
sehingga tidak dibutuhkan penjara. Rumahnya adalah penjara bagi mereka karena
mereka enggan dan malu ke luar rumah. Meskipun mereka ke luar rumah, pasti akan
menjadi tontonan orang banyak. Selain itu setelah dipotong tangannya, aktifitas
hidupnya penuh dengan keterbatasan. Begitu pula orang berjina ( mesum ) menurut
hukum qisas harus dirajam ( dicambuk di muka umum ). Sesudah itu dilepaskan
sehingga tidak dibutuhkan penjara. Saya yakin kitab- kitab suci agama lain pun pada
hakikatnya, sekali lagi pada hakikatnya mempunyai hukum yang hampir sama dengan
hukum qisas karena sama- sama berasal dari Tuhan Yang Maha Sama, Tuhan Yang
Maha Satu, atau Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika hakikatnya tidak sama justru
tidak berlogika. Kemudian dari pada itu demi perikemanusiaan dan perikeadilan (
manusiawi dan adil ), bersatu, berdaulat, adil dan makmur, maka Pemerintahan
Negara Indonesia selanjutnya mau
mengadopsi aturan, uu, atau hukum- hukum
yang terkandung di dalam kitab- kitab suci selain Al Quran. Jika hal itu
dapat diterapkan dan dilaksanakan di dalam bentuk Pemerintahan Negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila,
maka hukum di dalam Pemerintahan Negara Indonesia berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, kemudian aturan, uu, atau hukum itu dilaksanakan oleh pemerintah untuk
mengatur rakyat ( WNI ) sehingga rakyat ( WNI ) merasa dilindungi oleh Tuhan
Yang Maha Esa Allah Yang Maha Kuasa. Dengan kata lain hukumnya ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa, Pemerintahnya ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan rakyat ( WNI )
nya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Atau dengan istilah lain lagi aturan, uu,
atau hukumnya Pancasila, Pemerintahnya Pancasila, dan rakyat ( WNI ) nya juga
ber-Pancasila. Itulah bentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang dikehendaki
oleh Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yaitu
bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang berada di dalam
lindungan Kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa. Dengan begitu rakyat atau bangsa dan
Negara Indonesia akan diberkati serta dirahmati oleh Allah Yang Maha Kuasa
sehingga apa yang ke luar dari bumi Indonesia dan turun dari langit Indonesia
menjadi berkah dan rahmat bukan menjadi bencana alam.Itulah yang disebut bentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa ( sesuai Pancasila sila
kesatu ). Bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa yang dapat membentuk bangsa dan
Negara Indonesia merdeka yaitu bangsa yang berperikemanusiaan dan
berperikeadilan berarti sesuai dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selanjutnya sesuai Pembukaan UUD 1945 alinea kedua ( asli ) bahwa bentuk
Pemerintahan Negara Indoesia seperti itu yang dapat membentuk Negara Indonesia
yang bersatu ( sesuai sila ketiga ), berdaulat ( sesuai sila keempat ), adil
dan makmur ( sesuai sila kelima ). Itu menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 berkesinambungan
( berkaitan ) dengan sila- sila Pancasila versi UUD 1945. Itulah bentuk
Pemerintahan Negara Indonesia yang dapat membentuk kehidupan kebangsaan yang
bebas ( merdeka ) yang menjadi keinginan luhur bangsa Indonesia dan dapat
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dapat
memajukan kesejahteraan umum, dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dapat
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial berdasarkan sila- sila Pancasila.
Bagaimana dengan kondisi bangsa
dan Negara Indonesia sekarang ini? Kondisi bangsa dan Negara Indonesia sekarang
ini dapat dibaca atau dilihat menggunakan Pembukaan UUD 1945 atau UUD 1945
sebagai barometernya, yaitu:
1. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu, bangsa dan Negara Indonesia sekarang ini sudah merdeka tetapi kemerdekaannya belum mencapai 100 persen. Bangsa dan Negara Indonesia belum terbebas ( terhapus ) sepenuhnya dari penjajahan. Atau dengan kata lain belum terbebas ( terhapus ) dari orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa sendiri yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
2. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah berhasil mencapai tahap ketiga tinggal melanjutkan tahap keempat yaitu membentuk rumah kemerdekaan ( membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka ) sesuai keinginan luhur bangsa Indonesia dan tujuan Negara Indonesia merdeka.
3. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga sebagai barometernya, sekarang ini bentuk Pemerintaha Negara Indonesia masih di luar kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa sehingga belum diberkati dan dirahmati oleh-Nya sehingga apa yang ke luar dari bumi Indonesia dan turun dari langit Indonesia hari ini belum bisa menjadi berkah dan rahmat bagi seluruh alam Indonesia tetapi sebaliknya masih menjadi bencana alam bagi Indonesia. Pada hari ini keinginan luhur bangsa Indonesia yaitu berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ( merdeka ) belum tercapai 100 persen. Di negara Indonesia yang kita cintai pada hari ini masih ada orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa sendiri yang pola pikir dan tindakannya tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Semua itu antara lain dampak dari unsur derajat hukum di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang masih rendah. Di Negara Indonesia hukum sudah menjadi panglima tetapi sebagai negara yang berdasarkan Pancasila masih ada sumber- sumber hukum ( seperti KUHP yang masih mengadopsi hukum kolonial ) yang tidak sesuai dengan hukum Pancasila. Di samping itu pada hari ini barometer yang digunakan untuk mengukur dan menyatakan kemerdekaan masih menggunakan barometer tanggal 17 Agustus 1945 belum menggunakan Pembukaan UUD 1945 sebagai ukurannya. Padahal jika menggunakan Pembukaan UUD 1945 sebagai barometernya, maka bangsa Indonesia akan mudah membaca kondisi bangsa dan negara Indonesia. Kemudian bangsa Indonesia dapat menentukan bentuk perjuangan. Misal, seperti dulu bentuk perjuangan yang bersifat kedaerahan dibuat menjadi bentuk kebangsaan atau nasionalisme yaitu dengan diadakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 atau Kebangkitan Nasional Indonesia. Selanjutnya dapat membuat wadah bagi para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang bersifat kebangsaan atau nasionalisme bukan bersifat kesukuan, kelompok atau golongan. Dalam sejarah wadah itu terbentuk setelah ada peristiwa Sumpah Pemuda ( Kebangkitan Nasional ). Sekarang ini banyak orang Indonesia yang menghendaki adanya Kebangkitan Nasional Indonesia jilid kedua. ( Sumber: berita TV ). Hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia hari ini menghendaki wadah kebangsaan ( nasionalisme ) sebagai jembatan emas untuk berjuang mencapai keinginan luhur bangsa Indonesia bukan wadah yang bersifat kelompok atau golongan. Dengan begitu akan mudah menentukan visi, misi, tujuan, dan aksi perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sebagai arah atau kiblat perjuangan. Maaf semua itu bukan menurut saya tetapi menurut Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ) sebagai barometernya yang dulu pernah diaplikasikan dan diimplementasikan dalam sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia hari ini sebagai generasi penerus hanya meneruskan saja.
4. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, bangsa Indonesia hari ini diberi amanat untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang dapat mewujudkan tujuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan seterusnya sila- sila Pancasila. Pada hari ini jika dibaca atau dilihat menggunakan kacamata Pembukaan UUD 1945 sebagai barometernya amanat tersebut belum dapat dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Unsur hukum sebagai panglima di dalam Pemerintahan Negara Indonesia hari ini derajatnya masih rendah sehingga belum mampu mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas ( merdeka ) sepenuhnya ( 100 persen ) yang menjadi keinginan luhur bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Dampak unsur hukum yang masih rendah juga dapat dilihat pada saat para pakar hukum berbicara atau berdiskusi di TV seperti berbicara hal undang- undang tipior, KUHP, hukum tata negara, kepres, dll. Pembicaraan mereka konteknya masih pada taraf atau level sumber- sumber hukum. Padahal di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila bahwa sumber- sumber hukum itu harus bersumber kepada Pancasila dan panglima teringginya Pancasila adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya, jika hukum diibaratkan sebatang pohon, maka hukum Pancasila sebagai akarnya dan hukum Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai akar tunggal yang menghujam ke dalam tanah sehingga sebatang pohon itu menjadi berdiri tegak ( kokoh ) sedangkan sumber- sumber hukum sebagai batangnya. Batang pohon dapat berdiri tegak karena masih tersambung dengan akar. Jika tidak tersambung dengan akar pasti batang pohon akan tumbang ( roboh ). Artinya, pembicaraan hal aturan, undang- undang, atau hukum oleh seorang pakar hukum dapat atau mudah dipatahkan oleh seorang pakar hukum lainnya karena mereka masih berkutat di sekitar sumber- sumber hukum belum sampai menembus akarnya ( Pancasila ) apalagi sampai menghujam ke akar tunggalnya ( sila Ketuhanan Yang Maha Esa ). Sehingga wajar jika mereka seperti orang bertengkar dan berdiskusinya tidak sampai menemukan kesimpulan atau keputusan yang jelas. Maaf, itu kesan saya tatkala melihat mereka berdiskusi di TV. Kata- kata menurut saya, menurut saya, menurut saya sering terlontar oleh mereka. Mengapa tidak menurut Pancasila sila ketuhanan Yang Maha Esa? Atau misalnya mengapa tidak menurut aturan atau hukum di dalam kitab suci Al Quran sebagai kitab suci salah satu agama yang disyahkan di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Atau mengapa tidak menurut aturan, uu, atau hukum yang terdapat di dalam kitab suci Injil, kitab suci Tripitaka, kitab suci Weda, atau kitab suci- kitab suci lainnya yang terdapat di dalam kepercayaan- kepercayaan yang di syahkan di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila? Dalam hal ini saya pun tidak menyalahkan mereka karena sumber- sumber hukum yang berlaku di Negara Indonesia sekarang ini jika dilihat menggunakan kacamata Pembukaan UUD 1945 belum bersumber kepada Pancasila seperti KUHP yang masih mengadopsi hukum kolonial.Apalagi sampai menghujam pada hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat kenyataan ( realita ) hukum seperti itu, menurut Pembukaan UUD 1945 sebagai barometernya boleh dikatakan bahwa hukum yang berlaku di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia sekarang ini belum merdeka. Hukum yang belum merdeka tidak mungkin dapat membuat rakyat merdeka ( berkedaulatan rakyat ). Itulah menurut Pembukaan UUD 1945 yang dimaksud kedaulatan rakyat adalah rakyat yang merdeka . Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu bahwa rakyat merdeka adalah rakyat yang sudah terbebas ( terhapus ) dari penjajahan karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Rakyat merdeka adalah rakyat yang terbebas dari hukum buatan manusia apalagi hukum buatan manusia kolonial. Karena rakyat merdeka sudah terbebas dari hukum buatan manusia sehingga rakyat Indonesia sudah tidak lagi dikuasai oleh manusia tetapi dikuasai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Atau dengan kata lain: dari hukum ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Pemerintah yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk rakyat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa ( dari, oleh, untuk ). Atau dari hukum Pancasila, oleh Pemerintah yang ber-Pancasila, untuk rakyat yang ber-Pancasila. Itulah makna kedaulatan rakyat atau demokrasi Pancasila menurut UUD 1945 sebagai barometernya. Makna tersebut sangat jauh berbeda dengan makna definisi kedaulatan rakyat yang dipakai oleh negara- negara demokrasi yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dalam tatanan negara demokrasi, maka rakyatlah yang berkuasa. Tetapi di dalam tatanan negara Pancasila, maka aturan, undang- undang, atau hukum Tuhan Yang Maha Esa yang berkuasa ( sebagai panglima tertingginya hukum Pancasila ). Definisi kedaulatan rakyat ala negara demokrasi tidak cocok ( tidak nyambung ) digunakan sebagai berometer di negara yang berdasarkan Pancasila. Begitu pula sebaliknya definisi kedaulatan rakyat atau demokrasi Pancasila yang menggunakan UUD 1945 ( di dalamnya ada sila- sila Pancasila ) sebagai barometernya , juga tidak akan cocok digunakan di suatu negara yang pondasinya berbeda ( bukan Pancasila ). Oleh karena itu Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, maka unsur hukum derajatnya harus ditinggikan lagi sehingga istilah hukum sebagai panglima ditingkatkan derajatnya menjadi panglimanya hukum adalah Pancasila dan panglima tertingginya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan begitu nanti aturan, uu, atau hukum yang berlaku di Negara Indonesia adalah aturan, uu, atau hukum yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga Pemerintah Indonesia dan rakyat atau WNI nya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sejarah dapat dibaca bahwa pembentukan suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang sesuai dengan keinginan luhur bangsa Indonesia sudah dimulai sejak Negara Indonesia baru lahir tepatnya sejak disyahkannya UUD 1945 oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai landasan ideal Negara Indonesia dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Kedua landasan itu digunakan sebagai pondasi dalam rangka membentuk kerangka dasar bentuk rumah kemerdekaan atau bentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang menjadi keinginan luhur bangsa Indonesia. Dalam perjalanan sejarah, pondasi itu dulu pernah dibongkar dan diganti dengan pondasi lain yaitu ketika bentuk Pemerintahan Negara Indonesia menggunakan UUD RIS. Pada kenyataannya bentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang berpondasikan UUD RIS tidak cocok diterapkan dan dilaksanakan di Negara Indonesia, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang salah satu isinya kembali kepada UUD 1945. Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden disinyalir UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan murni dan konsekuen. Oleh karena itu pada tanggal 11 Maret 1966 dikeluarkanlah Supersemar yang salah satu isinya melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Lahirnya Supersemar disebut sebagai tonggak lahirnya orde baru. Dari kenyataan sejarah tersebut dapat dibaca bahwa pada masa orde lama dan orde baru, UUD 1945 dan Pancasila masih digunakan sebagai barometer dalam sistem penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Masa sebelum orde baru lahir disebut orde lama, dan masa sekarang disebut orde atau era reformasi. Keberadaan orde- orde itu menunjukkan proses perjalanan kehidupan sebuah bangsa sama seperti proses perjalanan kehidupan seorang manusia. Seorang manusia ketika masih di dalam kandungan ibunya awalnya masih berupa embrio ( bakal janin ) yang belum berwujud. Dengan berjalannya waktu embrio itu berubah menjadi janin ( sudah berbentuk manusia tetapi masih di dalam kandungan ibu ). Kemudian setelah tiba saatnya si janin itu lahir menjadi bayi selanjutnya tumbuh menjadi anak- anak, menjadi remaja, pemuda, dewasa, tua, akhirnya mati. Seperti Kerajaan Majapahit dulu pun awalnya masih berupa embrio kemudian embrio itu berubah menjadi janin. Janin itu lahir menjadi bayi lalu tumbuh menjadi anak- anak, menjadi remaja, menjadi pemuda yang gagah berani, menjadi dewasa yang sejahtera rakyatnya hidup adil makmur selanjutnya menginjak masa tua renta akhirnya mati. Begitu pula bangsa Indonesia mau tidak mau, suka tidak suka harus melampaui masa-masa seperti itu. Pada mulanya bangsa Indonesia masih berupa embrio yaitu ketika dulu masih berbentuk kedaerahan ( kesukuan ). Dalam kandungan Ibu Pertiwi embrio itu berubah manjadi janin bangsa Indonesia yaitu pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 atau yang lazim disebut Kebangkitan Nasional Indonesia. Setelah usia kandungan cukup, maka lahirlah bayi Negara Indonesia yaitu pada peristiwa proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Masa bayi Negara Indonesia itu terjadi pada saat orde lama. Kemudian dengan berjalannya waktu bayi itu tumbuh menjadi anak-anak . Masa anak- anak Negara Indonesia terjadi pada masa orde baru. Seiring dengan berjalannya waktu anak itu tumbuh menjadi remaja yaitu pada masa era reformasi sekarang ini. Selanjutnya remaja Negara Indonesia itu nanti akan tumbuh menjadi masa pemuda Negara Indonesia, masa dewasa Negara Indonesia , masa tua Negara Indonesia, akhirnya mati. Oleh karena itu alangkah tidak bijaksananya jika bangsa Indonesia di era reformasi sekarang ini misalnya menjelek- jelekan atau alergi terhadap orde baru atau orde lama.Kalau sampai terjadi seperti itu sama artinya dengan bangsa Indonesia menjelek- jelekan atau alergi terhadap dirinya sendiri. Mohon maaf saya tidak berniat menggurui bangsa Indonesia, mestinya justru masa- masa itu sebagai bahan untuk instrospeksi apa kelebihan dan kekurangan masa orde lama dan masa orde baru. Kelebihan ( kebaikan ) masa orde lama dan orde baru dilanjutkan dan kekurangan ( kejelekan ) masa orde lama dan orde baru dilengkapi agar bangsa dan Negara Indonesia hari ini dan ke depan lebih baik lagi. Standar ( barometer ) sebagai ukuran untuk melihat kelebihan dan kekurangan masa orde lama dan masa orde baru adalah UUD 1945 ( menurut Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga ) begitu pula untuk menyatakan langkah hari ini dan ke depannya. Dalam kenyataan proses perjalanan hidup seorang manusia ada seorang manusia masih bayi sudah mati, ada yang baru menginjak masa remaja mati, dan ada pula seorang manusia umurnya sudah tua tetapi pola pikir, sikap, dan tindakannya seperti anak-anak atau seperti remaja sehingga pada masa tua hidupnya menderita. Dalam perjalanan kehidupan sebuah bangsa pun tidak jauh berbeda. Contohnya, Kerajaan Jayakatwang baru lahir kemudian mati. Dalam sejarah nenek moyang bangsa Indonesia banyak kerajaan yang tidak sampai menginjak masa dewasa tetapi juga ada kerajaan- kerajaan yang dapat mencapai masa dewasa dan masa tua yang adil dan sejahtera seperti Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Bangsa Indonesia hari ini pastinya ingin seperti Kerajaan Sriwijaya atau Majapahit bahkan melebihinya. Itulah tugas Ibu Pertiwi ( ibarat seorang ibu ) atau tugas rakyat Indonesia yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan ( rakyat merdeka ) yang dapat merawat, mengarahkan seluruh bangsa Indonesia agar dapat menjalani proses kehidupan sebagai bangsa yang baik dan benar sehingga pada saat bangsa dan Negara Indonesia memasuki masa remaja tidak sampai terjerumus pada kenakalan remaja, pada saat menginjak masa pemuda menjadi pemuda yang tangguh, pada saat menapaki masa dewasa dan masa tua menjadi bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur ( mencapai zaman keemasan ).
Ibarat proses perjalanan
kehidupan seorang manusia, Bangsa dan Negara Indonesia pada masa orde lama
masih menjadi bayi. Seperti bayi baru lahir pada umumnya, maka belum dapat
berbicara dan berjalan. Oleh Ibu Pertiwi bayi itu dirawat dengan baik, diajari berbicara,
dan berjalan sehingga tumbuh menjadi bayi mungil yang sehat dan tampan ( laki- laki atau jantan ) yang pandai
berbicara dan berjalan. Lewat corong Bung Karno yang notabenenya pada waktu itu
menjadi seorang presiden, pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
dan seorang orator ulung ( ahli pidato ) beraksi menyuarakan jatidiri bangsa
dan Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, menyuarakan visi, harapan,
keinginan luhur, atau cita- cita mulia bangsa Indonesia, dan tujuan Negara Indonesia merdeka yang tercantum di dalam UUD 1945 ke
seluruh dunia sehingga menggemparkan dunia. Dalam sejarah, Bung Karno sebagai
corong bangsa Indonesia sering diundang oleh negara- negara di dunia untuk
berpidato menyuarakan jatidiri, visi, misi, tujuan, dan aksi perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD
1945. Negara mana di dunia pada waktu
itu yang tidak mengenal bangsa dan Negara Indonesia? Oleh karena itu wajar jika
ketika itu bangsa dan Negara Indonesia dijuluki bayi bisa ngomong. Dengan
berjalannya waktu bayi Indonesia pada masa orde baru tumbuh menjadi anak- anak.
Ibarat seorang anak, bangsa dan Negara Indonesia pada masa orde baru adalah
seorang anak yang sangat tunduk, patuh, dan penurut kepada bapaknya. Bapaknya
bicara A si anak juga menirukan A, si
bapak ngomong B si anak juga ngomong B, si bapak menyuruh anak ke utara si anak
juga ke utara , si bapak menyuruh diam si anak juga diam. Waktu terus berjalan,
seiring dengan itu bangsa dan Negara
Indonesia kini, di era reformasi, tumbuh menjadi seorang remaja. Layaknya
seorang remaja pada umumnya, maka ingin mencari
jatidiri karena sudah lupa pada jatidirinya, sukanya ikut- ikutan (
latah ), berfoya- foya, berhura- hura, bermodel- model, ingin diperhatikan (
diakui ) keberadaannya , banyak bercanda, banyak bicara, mudah tersinggung,
suka tawuran, lupa pada leluhurnya, suka berkelompok-kelompok ( bergolong-
golong ) dan membanggakan kelompoknya ( golongannya ), dan lain- lain. Itulah
gambaran bangsa dan Negara Indonesia hari ini jika dibaca atau dilihat
menggunakan kacamata Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ) sebagai barometernya, maaf
bukan menurut saya. Oleh karena itu
apapun keadaan bangsa dan Negara Indonesia pada saat ini ( di era reformasi )
tidak dapat disalahkan karena ibarat proses perjalanan kehidupan seorang
manusia sedang menginjak masa remaja dan masa itu harus dilalui, tidak boleh
tidak. Ibarat seorang manusia tidak mungkin dari masa anak- anak langsung
menginjak masa pemuda apalagi dewasa. Tugas kita rakyat atau bangsa Indonesia
yang merdeka yaitu rakyat atau bangsa Indonesia yang berperikemanusiaan dan
berperikeadilan serta berpola pikir dan bersikap dewasa (termasuk orang- orang yang usianya masih muda asal
pola pikir dan sikapnya dewasa serta berperikemanusiaan dan berperikeadilan ) untuk
menasihati dan mengingatkan bangsa Indonesia agar ibarat seorang remaja tidak
sampai terjerumus pada kenakalan remaja. Orang- orang Indonesia yang berpola pikir , bersikap, dan bertindak
dewasa serta berperikemanusiaan dan berperikeadilan itu adalah ibu bangsa Indonesia ( ibu pertiwi
). Layaknya seorang ibu, maka mau menunjukkan jatidiri bangsa dan Negara
Indonesia ( Pancasila dan UUD 1945 ), dan mau menunjukkan arah atau kiblat
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang benar sesuai Pembukaan UUD
1945 ( UUD 1945 ). Tujuannya agar bangsa dan Negara Indonesia pada saat
memasuki masa pemuda nanti dapat menjadi pemuda yang tangguh, gagah berani,
punya jatidiri yang kuat, punya jiwa patriotisme yang kuat, punya jiwa
kepahlawanan yang kuat,punya jiwa merah putih yang kuat, mempunyai jiwa
kebangsaan, jiwa nasionalisme, jiwa
persatuan dan kesatuan Indonesia yang kuat, bukan yang kuat jiwa kelompok atau
jiwa golongannya. Selain itu menjadi
pemuda Indonesia yang mempunyai visi,
misi, tujuan, dan aksi yang satu dan jelas
sebagai arah atau kiblat perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia. Dengan begitu bangsa Indonesia ibarat sebagai pemuda
tidak mudah terombang- ambing menghadapi arus globalisasi, dan dapat mencapai
keinginan luhur bangsa Indonesia dan tujuan Negara Indonesia merdeka.
Selanjutnya di kala memasuki masa dewasa akan menjadi bangsa dan Negara Indonesia
yang merdeka sepenuhnya,bersatu, berdaulat, adil dan makmur ( sejahtera ). Bagaimana menyatakan atau
merealisasikan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tahap keempat dalam
usaha membentuk Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang dapat mewujudkan
tujuan Negara Indonesia yang tersusun di dalam UUD 1945 yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan sila- sila Pancasila ? Ada beberapa langkah yang
harus ditempuh oleh rakyat atau bangsa Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945
atau UUD 1945, yaitu: 1. Rakyat Indonesia membuat jembatan emas sebagai wadah
bagi para pejuang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia tahap keempat.
Dengan kata lain perlu adanya Kebangkitan Nasional jilid dua. Wadah itu berisi
rakyat Indonesia yang berakhlak mulia ( berperikemanusiaan dan berperikeadilan
) atau rakyat Indonesia yang merdeka.
Karena hanya rakyat Indonesia yang merdeka yang sanggup, berani, dan mampu
berjuang menghapus penjajahan yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-
orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa sendiri yang tidak mempunyai
perikemanusiaan dan perikeadilan. 2. Rakyat Indonesia yang merdeka itu berjuang menyadarkan bangsa
Indonesia bahwa bangsa dan Negara Indonesia sekarang ini sudah merdeka tetapi
kemerdekaannya masih jauh dari 100 persen. Bangsa dan Negara Indonesia sekarang
ini belum terbebas ( terhapus ) sepenuhnya dari penjajahan yaitu belum terbebas
dari orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa
sendiri yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. ( Alinea kesatu ). 3.
Perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan sebuah pergerakan, maka harus ada
penggerak yang menggerakkan para pejuang supaya perjuangan kemerdekaan Indonesia
bergerak. Di samping itu agar perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia terarah
dan menyatu, maka dibuatlah visi, misi, tujuan, dan aksi sesuai Pembukaan UUD
1945 sebagai barometernya. Kini
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia memasuki tahap keempat yaitu
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang dapat mewujudkan
tujuan Negara Indonesia sesuai UUD 1945 yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan sila- sila Pancasila. (
Alinea kedua ). 4. Rakyat Indonesia yang merdeka dapat memastikan bahwa
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia berada di dalam lindungan atau
kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa , arah atau kiblatnya benar sehingga dapat
menimbulkan power atau kekuatan, membangkitkan semangat keberanian, semangat
patriotisme, semangat kepahlawanan, semangat merah putih, semangat kebersamaan,
semangat kegotongroyongan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
atau semangat kebangsaan ( nasionalisme ) para pejuang Indonesia. Dan
seandaainya para pejuang gugur pun adalah mati syahid akan lebih baik di sisi
Allah Yang Maha Kuasa. Selain itu
rakyat Indonesia yang merdeka dapat meyakinkan bahwa perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia tahap keempat merupakan keinginan luhur bangsa Indonesia.
Keinginan luhur itu hari ini belum dapat tercapai sepenuhnya. Kemudian dari
pada itu dapat merealisasikan Pembukaan UUD 1945 sebagai barometer untuk
menyatakan kemerdekaan Indonesia bukan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai
ukurannya. Oleh karena itu barometer yang digunakan sebagai ukuran
perjuangannya pun sama dengan tahap- tahap sebelumnya yaitu Pembukaan UUD 1945 .
( Alinea ketiga ). 5. Rakyat Indonesia yang merdeka pada hari ini diberi amanat
oleh Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ) untuk meneruskan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia tahap keempat yang sudah dirintis sejak Negara Indonesia
lahir tepatnya sejak tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 di syahkan oleh
PPKI yaitu berjuang membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang
dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang telah
tersusun di dalam UUD Negara Republik Indonesia ( UUD 1945 ) yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan sila- sila Pancasila .Kata “ suatu “ mengandung makna
tidak main- main, tidak asal- asalan, tidak ikut- ikutan ( latah ) tetapi
benar- benar bentuk suatu pemerintahan yang baik, benar, dan cocok diterapkan
dan diimplementasikan oleh bangsa Indonesia di Negara Indonesia. Rakyat
Indonesia yang merdeka berjuang membentuk suatu pemerintahan artinya membentuk
unsur- unsur yang terdapat di dalam pemerintahan yaitu: unsur aturan, uu, atau hukum, unsur pemerintah, dan
unsur rakyat atau warga negara. Karena sifatnya membentuk, maka unsur- unsur
yang belum jelas diperjelas, yang belum ada diadakan, yang belum nyata
dinyatakan, yang derajatnya belum tinggi ditinggikan. Di dalam Pemerinahan
Negara Indonesia unsur hukum sebagai panglima. Karena Negara Indonesia
berdasarkan sila- sila Pancasila dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa menduduki
derajat paling tinggi, maka unsur hukum sebagai panglima saja tidak cukup. Oleh
karena itu rakyat Indonesia yang merdeka harus berjuang meninggikan derajat hukum di dalam bentuk Pemerintahan Negara
Indonesia. Hukum yang tadinya sebagai panglima ditinggikan derajatnya menjadi
panglimanya hukum adalah Pancasila dan panglima tertingginya adalah sila
Ketuanan Yang Maha Esa. Dengan begitu nanti aturan, uu, atau hukumnya
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, pemerintahnya ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dan
rakyat ( WNI ) nya juga ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia seperti itu
yang berada di dalam kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa atau di dalam lindungan
Allah Yang Maha Kuasa. Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia seperti itu yang
akan diberkati dan dirahmati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Perjuangan meninggikan
derajat hukum sampai ke level paling tinggi sama artinya dengan perjuangan
meninggikan derajat bentuk Pemerintahan Negara Indonesia sama saja dengan
meningkatkan derajat bangsa dan Negara Indonesia. Itulah yang diibaratkan oleh Bung
Karno bahwa rumah kemerdekaan Indonesia berada di puncak Gunung Jayawijaya (
Puncak Jaya ). Jika rakyat Indonesia yang merdeka sanggup, berani, dan mampu
berjuang mendaki sampai di Puncak Jaya, maka bangsa dan Negara Indonesia akan
mencapai puncak kejayaan, mencapai zaman kejayaan, zaman keemasan, atau zaman
kemuliaan dan akan menjadi mercusuar dunia ( akan terkenal di seluruh dunia ).
Hal itu menunjukkan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia pada
tahap keempat ini amat sangat berat.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia hari ini akan lebih berat dari pada perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia tahap kesatu, kedua, atau ketiga.Itu jika dilihat
menggunakan kacamata Pembukaan UUD 1945 ( UUD 1945 ). Sekali lagi, benar kata
Bung Karno, “ Aku berjuang melawan bangsa asing sudah berat tetapi
sepeninggalanku nanti bangsaku akan berjuang lebih berat lagi karena melawan
bangsa sendiri.”
STRUKTUR :
KEKUASAAN
ALLAH YANG MAHA KUASA
(
Allah yang Maha Kuasa Sebagai Panglima Tertingginya )
|
STRUKTUR:
Bentuk Suatu Pemerintahan
Negara Indonesia
( Hukum Sebagai Panglima
)
STRUKTUR :
BENTUK PEMERINTAHAN
NEGARA INDONESIA
( Panglimanya Hukum
Adalah Pancasila )
STRUKTUR :
BENTUK PEMERINTAHAN
NEGARA INDONESIA
( Panglima Tertingginya
Hukum Pancasila Adalah Sila Ketuhanan YME )
Contoh PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TAHAP KEEMPAT ( Sesuai UUD 1945 )
VISI : Rakyat Indonesia dapat mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas atau kemerdekaan kebangsaan Indonesia. ( Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga dan keempat ).
MISI : Menjalin dan meningkatkan semangat patriotisme, kepahlawanan, kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan atau semangat kebangsaan ( nasionalisme ) bangsa Indonesia berdasarkan sila- sila Pancasila.
TUJUAN
1.Menyadarkan rakyat Indonesia akan kehidupan kebangsaan yang bebas ( merdeka ) dari orang atau kelompok orang- orang ( golongan ) bangsa asing maupun bangsa sendiri yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. ( Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu ).
2.Membentuk wadah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang bersifat kebangsaan atau nasionalisme Indonesia sebagai jembatan emas mencapai kehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ( merdeka ), bersatu, berdaulat, adil dan makmur. ( Alinea kedua, dan ketiga ).
3.Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang telah disusun di dalam UUD Negara RI ( UUD 1945 ) yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan sila- sila Pancasila. ( Alinea keempat ).
AKSI :
2.Membentuk wadah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang bersifat kebangsaan atau nasionalisme Indonesia sebagai jembatan emas mencapai kehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ( merdeka ), bersatu, berdaulat, adil dan makmur. ( Alinea kedua, dan ketiga ).
3.Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang telah disusun di dalam UUD Negara RI ( UUD 1945 ) yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan sila- sila Pancasila. ( Alinea keempat ).
AKSI :
1.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang membangkitkan semangat kemerdekaan, semangat patriotisme, semangat kepahlawanan. ( Alinea kesatu ).
2.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang membangkitkan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dan kesatuan atau semangat kebangsaan ( nasionalisme ) Indonesia dengan berdasarkan pada sila- sila Pancasila.
3.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang membentuk wadah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang bersifat kebangsaan atau nasionalisme Indonesia ( wadah kebangkitan Nasional Indonesia jilid kedua ). ( Alinea kedua ).
4.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang meningkatkan derajat unsur hukum sebagai panglima menjadi panglimanya hukum adalah Pancasila atau menjadi hukum Pancasila. ( Alinea ketiga, dan alinea keempat ).
5.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang meninggikan derajat panglimanya hukum adalah Pancasila menjadi panglima tertingginya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau meninggikan derajat hukum Pancasila menjadi hukum ber-Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. ( Alinea ketiga dan alinea keempat ).
Demikian surat dari saya sebagai rakyat kecil yang tidak tahu ke mana harus mengadu. Tiada gading yang tak retak, sebagai manusia saya menyadari dalam menulis surat ini dalam usaha menggali harta karun bangsa dan Negara Indonesia ada kesalahan, kekurangan, kekhilafan, atau kebengkokan semua itu datangnya dari saya dan yang benar datangnya dari Allah Yang Maha Kuasa Tuhan Semesta Alam Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu saya mohon kepada para pembaca bangsa Indonesia untuk membenarkannya, melengkapi atau menggenapinya, dan meluruskannya. Akhirnya segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa Tuhan Semesta Alam Tuhan Yang Maha Esa.
5.Rakyat Indonesia yang merdeka berjuang meninggikan derajat panglimanya hukum adalah Pancasila menjadi panglima tertingginya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau meninggikan derajat hukum Pancasila menjadi hukum ber-Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. ( Alinea ketiga dan alinea keempat ).
Demikian surat dari saya sebagai rakyat kecil yang tidak tahu ke mana harus mengadu. Tiada gading yang tak retak, sebagai manusia saya menyadari dalam menulis surat ini dalam usaha menggali harta karun bangsa dan Negara Indonesia ada kesalahan, kekurangan, kekhilafan, atau kebengkokan semua itu datangnya dari saya dan yang benar datangnya dari Allah Yang Maha Kuasa Tuhan Semesta Alam Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu saya mohon kepada para pembaca bangsa Indonesia untuk membenarkannya, melengkapi atau menggenapinya, dan meluruskannya. Akhirnya segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa Tuhan Semesta Alam Tuhan Yang Maha Esa.
Evolution launched 12 new video games in 2020 and has comparable ambitions for 2021 and beyond. This 온라인카지노 product development cycle is a key differentiating factor in offering shareholder value. In the following pages, I'll show how and why I imagine Evolution fits my definition of quality-which is a operate of both competitive advantage and progress.
BalasHapus